WELCOME!

06/11/13

Pengertian Negara, Warga Negara, serta Hak dan Kewajibannya.

TUGAS SOFTSKILL KE-5
Nama: R. Ajeng Nasya Maulita Ningrum
Kelas: 1KA39
NPM: 17113091
 
 
WARGA NEGARA
Pengertian warga negara dan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

1. Pengertian warga negara.

2. Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
    warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
    kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
    tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
    dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
    anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
    tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
    selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
      tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
      dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
      bersangkutan

12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
      ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

3. Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
    belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
    anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang
    ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
    menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:

1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
2.1.2. Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :


Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.


Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.


Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
2.2. Asas Ius Soli dan Ius Sangunis

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soli¶ atau prinsip µius sanguinis¶. (oleh Jimly Asshiddiqie)
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status

kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll

b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC

Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.

Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
5

Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis¶ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.

Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.

Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.

Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses

pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.

Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.

Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius soli¶, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli¶, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth¶,
(ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization¶,
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration¶

PENGERTIAN NEGARA .
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.

a.George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel 
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman 
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
           Ø  HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
HAK WARGA NEGARA .
Warga negara diartikan sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara.
Dimana unsur negara tersebut harus meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor tersebut barulah suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu negara.
Faktor tersebut diantaranya adanya wilayah, adanya warga negara, adanya seorang pemimpin yang memimpin dalam pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu negara, dan tentunya negara tersebut  harus mendapat pengakuan dari negara yang lain.
Dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Membahas singkat tentang hak sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya menjadi setiap orang atau warga negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai warga negara yang diakui sebagai penduduk berdasarkan unsur negara tersebut diatas.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Persamaan tersebut harus dijunjung penuh guna menghindari adanya kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dan mempunyai dampak yang negatif yang akan muncul dikemudian hari.
Hak setiap warga negara adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang warga negara yang baik yang bisa memajukan suatu negara dengan hal-hal positif.
Hak tersebut juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara. Kebanyakan pada diri kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan sekalipun telah banyak melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik Indonesia.
Adapun hak-hak sebagai warga negara diantaranya:
a.      Hak mendapat perlindungan
Hak ini adalah hak yang paling mutlak, dimana setiap warga negara wajib mendapat perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan menjadi suatu warga negara yang berada pada suatu wilayah atau negara yang dilindungi oleh hukum dan pemerintah.
Tidak mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun perlindungan itu.
b.      Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini yang semakin lama semakin jauh dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah, padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Artinya sudah jelas bahwa hak ini memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak yang seperti ini tidak direalisasikan dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor lain dengan alasan dana dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih dalam, Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri yang kaya yang dijuluki mega a diver city country dan itu banyak diakui oleh negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja dijajah!
Hhmm.. miris sekali yah negeri kita ini, yang kaya tambah kaya yang miskin menjadi semakin miskin bahkan menderita atas kemiskinannya.
Semoga saja ada hidayah dari Allah untuk mereka-mereka yang berada diatas sana sebagai pengatur lembaga negara dan pemerintahan menjadi semakin sadar dan insyaf kembali kepada UUD dan tidak melupakan amanat dan janjinya kepada rakyat. Amiin

c.       Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri negara.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.

d.      Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,  memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembal”.
Ø  KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
 Referensi: 
http://frengky-jhon.blogspot.com/2013/03/pengertian-bangsa-negara-serta-hak.html
( www.scribd.com › School Work ) 

05/11/13

Peran pemuda dalam pembangunan nasional Indonesia.

SOFTSKILL TUGAS KE-4


Nama: R. Ajeng Nasya Maulita Ningrum
Kelas: 1KA39
NPM: 17113091


Latar Belakang
Pemuda merupakan penerus perjuangan generasi terdahulu untuk mewujukan cita-cita bangsa. Pemuda menjadi harapan dalam setiap kemajuan di dalam suatu bangsa, Pemuda lah yang dapat merubah pandangan orang terhadap suatu bangsa dan menjadi tumpuan para generasi terdahulu untuk mengembangkan suatu bangsa dengan ide-ide ataupun  gagasan yang berilmu, wawasan yang luas, serta berdasarkan kepada nilai-nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat.
 Studi kasus
Masa depan bangsa ada di tangan pemuda. Ungkapan ini memiliki semangat konstruktif bagi pembangunan dan perubahan. Pemuda tidak selalu identik dengan kekerasan dan anarkisme tetapi daya pikir revolusionernya yang menjadi kekuatan utama. Sebab, dalam mengubah tatanan lama budaya bangsa dibutuhkan pola pikir terbaru, muda dan segar. 
Periode awal yaitu Kebangkitan Nasional tahun 1908, ditandai dengan berdirinya Budi Utomo yang merupakan organisasi priyayi Jawa pada 20 mei 1908. Pada periode ini, pemuda Indonesia mulai mengadopsi pemikiran-pemikiran Barat yang sedang booming pada saat itu. Pemikiran-pemikiran tersebut antara lain adalah Sosialisme, Marxisme, Liberalisme, dll. Pengaruh pemikiran ini terhadap pemikiran pemuda saat itu tergambar jelas pada ideologi dari sebagian besar organisasi pergerakan yang mengadopsi pemikiran Barat serta model gerakan yang mereka pakai. Dari beberapa gerakan yang terekam dalam sejarah Indonesia, salah satu yang paling diminati adalah model gerakan radikal. Salah satu gerakan radikal yang terbesar pada saat itu adalah Pemberontakan PKI tahun 1926. Pemberontakan ini merupakan percobaan revolusi pertama di Hindia antara 1925-1926. Selain mengadopsi pemikiran Barat, para pemuda di masa itu juga menerapkan esensi dari kebudayaan Jawa, Islam, dan konsep kedaerahan lainnya sebagai pegangan (ideologi). 

Pembahasan

Pengertian Pembangunan Bangsa Indonesia
Pembangunan Menurut Para ahli
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasas­mita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana.
Menurut Deddy T. Tikson (2005) bahwa pembangunan nasional dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan. Transformasi dalam struktur ekonomi, misalnya, dapat dilihat melalui peningkatan atau pertumbuhan produksi yang cepat di sektor industri dan jasa, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan nasional semakin besar. Sebaliknya, kontribusi sektor pertanian akan menjadi semakin kecil dan berbanding terbalik dengan pertumbuhan industrialisasi dan modernisasi ekonomi.
Transformasi sosial dapat dilihat melalui pendistribusian kemakmuran melalui pemerataan memperoleh akses terhadap sumber daya sosial-ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, air bersih,fasilitas rekreasi, dan partisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Sedangkan transformasi budaya sering dikaitkan,  antara lain, dengan bangkitnya semangat kebangsaan dan nasionalisme, disamping adanya perubahan nilai dan norma yang dianut masyarakat, seperti perubahan dan spiritualisme ke materialisme/sekularisme. Pergeseran dari penilaian yang tinggi kepada penguasaan materi, dari kelembagaan tradisional menjadi organisasi modern dan rasional.
Sebagaimana dikemukakan oleh para para ahli di atas, pembangunan adalah sumua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana. Sedangkan perkembangan adalah proses perubahan yang terjadi secara alami sebagai dampak dari adanya pem­bangunan.
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas kehidupan ma­syarakat yang menyangkut berbagai aspek, pemikiran tentang modernisasi pun tidak lagi hanya mencakup bidang ekonomi dan industri, melainkan telah merambah ke seluruh aspek yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, moderni­sasi diartikan sebagai proses trasformasi dan perubahan dalam masya­rakat yang meliputi segala aspeknya, baik ekonomi, industri, sosial, budaya, dan sebagainya.
Oleh karena dalam proses modernisasi itu terjadi suatu proses perubahan yang mengarah pada perbaikan, para ahli manajemen pembangunan menganggapnya sebagai suatu proses pembangunan di mana terjadi proses perubahan dari kehidupan tradisional menjadi modern, yang pada awal mulanya ditandai dengan adanya penggunaan alat-alat modern, menggantikan alat-alat yang tradisio­nal.

3.2 Pokok-Pokok Pikiran
Upaya pencapaian pembangunan bangsa indonesia sebagai pijakan tujuan
nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :
1. Manusia Berbudaya
Manusia adalah mahluk Tuhan yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat  materi maupun kejiwaan.

Manusia dikatakan mahluk Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan itu maka manusia hidup berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaannya (zoon politicon). Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
                       a.       Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
b.      Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
                      c.       Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
                            d.       Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
                                           

Dari uraian tersebut di atas diperoleh  suatu kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat  untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :

Aspek alamiah adalah :
     a.       Posisi dan lokasi geografi negara
b.      Keadaan dan kekayaan alam
           c.        Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
   a.       Ideologi
b.      Politik
c.       Sosial
 d.      Budaya
                                e.      Pertahanan dan Keamanan.

Aspek alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis disebut juga dengan istilah Pancagatra.  Kedua aspek itu biasanya disebut dengan Astagatra. Aspek-aspek di atas mempunyai hubungan timbal balik antargatra yang sangat erat yang disebut dengan istilah keterhubungan (korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).

2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.  Misalnya :
a.       Pembangunan tidak boleh bersifat  pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya
mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
               b.      Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu
dan mengabaikan manusia nyata.
           c.      Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan
manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
                  d.     Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan
pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
   e.      Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu
mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural.          Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.

4. Makna Pembangunan Nasional.

Adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD 1945.

5. Hakekat Pembangunan Nasional

Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya.  Wujud manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.

6. Tujuan Pembangunan Nasional

Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termaktub dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai  masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan internasional yang merdeka dan berdaulat.
Catatan :
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, adalah :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
    Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum. 
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa. 
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan,  kemerdekaan,
     perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

3.3  Peran Pemuda Dalam Pembangunan Bangsa Indonesia

A. Sikap Pemuda terhadap Persoalan Bangsa

Potensi yang dimiliki oleh generasi muda diharapkan mampu meningkatkan peran dan memberikan kontribusi dalam mengatasi persoalan bangsa. Persoalan bangsa, bahkan menuju pada makin memudarnya atau tereliminasinya jiwa dan semangat bangsa. Berbagai gejala sosial dengan mudah dapat dilihat, mulai dari rapuhnya sendi-sendi kehidupan masyarakat, rendahnya sensitivitas sosial, memudarnya etika, lemahnya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan, kedudukan dan jabatan bukan lagi sebagai amanah penederitaan rakyat, tak ada lagi jaminan rasa aman, mahalnya menegakan keadilan dan masih banyak lagi problem sosial yang kita harus selesaikan.

Hal ini harus menjadi catatan agar pemuda lebih memiliki daya sensitivitas, karena bangsa ini sesungguhnya sedang menghadapi problem multidimensi yang serius, dan harus dituntaskan secara simultan tidak fragmentasi. Oleh karena itu, rekonstruksi nilai-nilai dasar bangsa ke depan perlu bberapa langkah strategis dalam mengatasi persoalan bangsa ;

1.  Komitmen untuk meningkatkan kemandirian dan martabat bangsa. Kemandirian dan
martabat bangsa Indonesia di mata dunia adalah terpompanya harga diri bangsa. Seluruh
aktivitas pembangunan sejauh mungkin dijalankan berdasar kemampuan sendiri, misalnya
dengan menegakkan semangat berdikari.
2.   Harmonisasi kehidupan sosial dan meningkatkan ekspektasi masyarakat sehingga
berkembang mutual social trust yang berawal dari komitmen seluruh komponen bangsa.
Pelaksanaan hukum, sebagai benteng formal untuk mengatasi korupsi, tidak boleh dipaksa
tunduk pada kemauan pribadi pucuk pimpinan negara.
3.    Penyelenggara negara dan segenap elemen bangsa harus terjalin dalam satu kesatuan jiwa
Kata kucinya adalah segera terwujudnya sistem kepemimpinan nasional yang kuat dan
berwibawa di mata rakyat yang memiliki integritas tinggi (terpercaya, jujur dan adil), adanya
kejelasan visi (ke depan) pemimpin yang jelas dan implementatif, pemimpin yang mampu
memberi inspirasi (inspiring) dan mengarahkan (directing) semangat rakyat secara kolektif,
memiliki semangat jihad, komunikatif terhadap rakyat, mampu membangkitkan semangat
solidaritas (solidarity maker) atau conflict resolutor. Dan untuk pemuda, mereka harus
mempu memperjuangkan sistem nilai-nilai yang merepresentasikan aspirasi, sensitivitas dan
integritas para generasi muda terhadap gejala ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.



B. Peranan Pemuda dalam Membangun Bangsa


Dalam literatur sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia kaum pemuda memiliki peranan penting dalam membangun bangsa (nation). Spirit pentingnya nilai-nilai persatuan dan kesatuan untuk  menjadikan nusantara sebuah negara kesatuan yang merdeka telah muncul di jiwa pemuda jauh sebelum pembacaan teks proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 yang dilakukan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.

Penjajahan panjang yang telah dilakukan oleh kolonial asing telah menjadi latar belakang bagi pemuda bangsa kita harus berdiri sendiri “merdeka”. 20 Mei 1908 berdirinya organisasi Budi Utomo diyakini sebagai cikal-bakal organisasi pergerakan nasional pemuda yang cukup berpengaruh di mata Pemerintahan Hindia-Belanda ketika itu, organisasi yang dimotori oleh sejumlah mahasiswa  STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen) seperti Dr.Soetomo, Cipto Mangunkusumo, dan R.T. Ario Tirtokusumo tersebut didirikan bertujuan untuk membangun kesadaran serta pengetahuan masyarakat pribumi tentang pentingnya memajukan pendidikan, sosial, ekonomi dan politik untuk kemajuan bangsa. Sehingga momen berdirinya organisasi Budi Utomo tersebut diperingati setiap tahun sebagai Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS).

Peranan pemuda dalam upaya membangun bangsa masih berlanjut pada tanggal 28 Oktober 1928, upaya pemuda kali ini bertujuan untuk persatuan masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa, M. Yamin melalui organisasi Pergerakan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) telah merumuskan teks persatuan pemuda yang dikenal sebagai Sumpah Pemuda. Moment Sumpah Pemuda yang beberapa hari lalu menjadi peringatan kita tersebut telah berhasil memberikan ruh persatuan dan kebangsaan bangsa Indonesia.

Peristiwa bersejarah pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta juga melibatkan peran cerdas segelintir pemuda. Peristiwa Rengas Dengklok, berawal pada “penculikan” Ir. Soekarno yang dilakukan Soekarni, Wikana,dan Chaerul Tanjung (Komunitas Menteng 31) tersebut telah berhasil membawa Indonesia “merdeka” de jure. Pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia tersebut sontrak saja mengagetkan kolonial asing yang masih menancapkan kaki-kaki nya di republik ini.

Begitu juga yang terjadi pada masa orde baru, pemuda yang dimotori oleh gerakan mahasiswa telah mengotaki pelengseran rezim orde baru yang dikenal otoriter, tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun lamanya berhasil diturunkan paksa oleh gerakan mahasiswa yang bergerak dilatar belakangi oleh kondisi krisis ekonomi ketika itu.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pemuda memiliki andil dalam proses perjalanan panjang bangsa kita. Semangat persatuan, semangat untuk bebas dari keterjajahan asing, serta semangat kebangsaan merupakan embrio yang dimiliki pemuda untuk membangun bangsa dari ketepurukan. Namun kondisi bangsa saat ini tampaknya kembali membutuhkan perhatian pemuda, mengingat saat ini telah terjadi krisis nilai-nilai kebangsaan, maraknya kasus korupsi berjamaah yang melibatkan pejabat negara mulai dari legislatif, yudikatif, hingga eksekutif tampaknya telah keluar jauh dari esensi tujuan berdirinya suatu bangsa.

Pemuda harus kembali mengambil peran dalam membawa arah bangsa ini kembali ke rel nya, budaya korupsi yang saat ini telah mengakar harus segera dihentikan!. Bangsa ini membutuhkan pemuda yang sadar akan bahaya laten korupsi yang telah mengikis nilai-nilai kebangsaan tersebut. Oleh karena itu pemuda harus menjadi pelopor pergerakan melawan budaya korupsi saat ini, karena pemuda lah yang memiliki masa depan maka akan menjadi sangat penting kalau pemuda memahami dan memiliki kesadaran bahwa budaya korupsi akan membawa bangsa kita ke dalam keterpurukan.
  - See more at: http://suar.okezone.com/read/2013/10/30/58/889382/large#sthash.fV5Wqatk.dpuf

        Dalam literatur sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia kaum pemuda memiliki peranan penting dalam membangun bangsa (nation). Spirit pentingnya nilai-nilai persatuan dan kesatuan untuk  menjadikan nusantara sebuah negara kesatuan yang merdeka telah muncul di jiwa pemuda jauh sebelum pembacaan teks proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 yang dilakukan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.

Penjajahan panjang yang telah dilakukan oleh kolonial asing telah menjadi latar belakang bagi pemuda bangsa kita harus berdiri sendiri “merdeka”. 20 Mei 1908 berdirinya organisasi Budi Utomo diyakini sebagai cikal-bakal organisasi pergerakan nasional pemuda yang cukup berpengaruh di mata Pemerintahan Hindia-Belanda ketika itu, organisasi yang dimotori oleh sejumlah mahasiswa  STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen) seperti Dr.Soetomo, Cipto Mangunkusumo, dan R.T. Ario Tirtokusumo tersebut didirikan bertujuan untuk membangun kesadaran serta pengetahuan masyarakat pribumi tentang pentingnya memajukan pendidikan, sosial, ekonomi dan politik untuk kemajuan bangsa. Sehingga momen berdirinya organisasi Budi Utomo tersebut diperingati setiap tahun sebagai Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS).

Peranan pemuda dalam upaya membangun bangsa masih berlanjut pada tanggal 28 Oktober 1928, upaya pemuda kali ini bertujuan untuk persatuan masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa, M. Yamin melalui organisasi Pergerakan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) telah merumuskan teks persatuan pemuda yang dikenal sebagai Sumpah Pemuda. Moment Sumpah Pemuda yang beberapa hari lalu menjadi peringatan kita tersebut telah berhasil memberikan ruh persatuan dan kebangsaan bangsa Indonesia.

Peristiwa bersejarah pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta juga melibatkan peran cerdas segelintir pemuda. Peristiwa Rengas Dengklok, berawal pada “penculikan” Ir. Soekarno yang dilakukan Soekarni, Wikana,dan Chaerul Tanjung (Komunitas Menteng 31) tersebut telah berhasil membawa Indonesia “merdeka” de jure. Pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia tersebut sontrak saja mengagetkan kolonial asing yang masih menancapkan kaki-kaki nya di republik ini.

Begitu juga yang terjadi pada masa orde baru, pemuda yang dimotori oleh gerakan mahasiswa telah mengotaki pelengseran rezim orde baru yang dikenal otoriter, tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun lamanya berhasil diturunkan paksa oleh gerakan mahasiswa yang bergerak dilatar belakangi oleh kondisi krisis ekonomi ketika itu.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pemuda memiliki andil dalam proses perjalanan panjang bangsa kita. Semangat persatuan, semangat untuk bebas dari keterjajahan asing, serta semangat kebangsaan merupakan embrio yang dimiliki pemuda untuk membangun bangsa dari ketepurukan. Namun kondisi bangsa saat ini tampaknya kembali membutuhkan perhatian pemuda, mengingat saat ini telah terjadi krisis nilai-nilai kebangsaan, maraknya kasus korupsi berjamaah yang melibatkan pejabat negara mulai dari legislatif, yudikatif, hingga eksekutif tampaknya telah keluar jauh dari esensi tujuan berdirinya suatu bangsa.

Pemuda harus kembali mengambil peran dalam membawa arah bangsa ini kembali ke rel nya, budaya korupsi yang saat ini telah mengakar harus segera dihentikan!. Bangsa ini membutuhkan pemuda yang sadar akan bahaya laten korupsi yang telah mengikis nilai-nilai kebangsaan tersebut. Oleh karena itu pemuda harus menjadi pelopor pergerakan melawan budaya korupsi saat ini, karena pemuda lah yang memiliki masa depan maka akan menjadi sangat penting kalau pemuda memahami dan memiliki kesadaran bahwa budaya korupsi akan membawa bangsa kita ke dalam keterpurukan.


Dalam literatur sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia kaum pemuda memiliki peranan penting dalam membangun bangsa (nation). Spirit pentingnya nilai-nilai persatuan dan kesatuan untuk  menjadikan nusantara sebuah negara kesatuan yang merdeka telah muncul di jiwa pemuda jauh sebelum pembacaan teks proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 yang dilakukan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.

Penjajahan panjang yang telah dilakukan oleh kolonial asing telah menjadi latar belakang bagi pemuda bangsa kita harus berdiri sendiri “merdeka”. 20 Mei 1908 berdirinya organisasi Budi Utomo diyakini sebagai cikal-bakal organisasi pergerakan nasional pemuda yang cukup berpengaruh di mata Pemerintahan Hindia-Belanda ketika itu, organisasi yang dimotori oleh sejumlah mahasiswa  STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen) seperti Dr.Soetomo, Cipto Mangunkusumo, dan R.T. Ario Tirtokusumo tersebut didirikan bertujuan untuk membangun kesadaran serta pengetahuan masyarakat pribumi tentang pentingnya memajukan pendidikan, sosial, ekonomi dan politik untuk kemajuan bangsa. Sehingga momen berdirinya organisasi Budi Utomo tersebut diperingati setiap tahun sebagai Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS).

Peranan pemuda dalam upaya membangun bangsa masih berlanjut pada tanggal 28 Oktober 1928, upaya pemuda kali ini bertujuan untuk persatuan masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa, M. Yamin melalui organisasi Pergerakan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) telah merumuskan teks persatuan pemuda yang dikenal sebagai Sumpah Pemuda. Moment Sumpah Pemuda yang beberapa hari lalu menjadi peringatan kita tersebut telah berhasil memberikan ruh persatuan dan kebangsaan bangsa Indonesia.

Peristiwa bersejarah pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta juga melibatkan peran cerdas segelintir pemuda. Peristiwa Rengas Dengklok, berawal pada “penculikan” Ir. Soekarno yang dilakukan Soekarni, Wikana,dan Chaerul Tanjung (Komunitas Menteng 31) tersebut telah berhasil membawa Indonesia “merdeka” de jure. Pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia tersebut sontrak saja mengagetkan kolonial asing yang masih menancapkan kaki-kaki nya di republik ini.

Begitu juga yang terjadi pada masa orde baru, pemuda yang dimotori oleh gerakan mahasiswa telah mengotaki pelengseran rezim orde baru yang dikenal otoriter, tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun lamanya berhasil diturunkan paksa oleh gerakan mahasiswa yang bergerak dilatar belakangi oleh kondisi krisis ekonomi ketika itu.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pemuda memiliki andil dalam proses perjalanan panjang bangsa kita. Semangat persatuan, semangat untuk bebas dari keterjajahan asing, serta semangat kebangsaan merupakan embrio yang dimiliki pemuda untuk membangun bangsa dari ketepurukan. Namun kondisi bangsa saat ini tampaknya kembali membutuhkan perhatian pemuda, mengingat saat ini telah terjadi krisis nilai-nilai kebangsaan, maraknya kasus korupsi berjamaah yang melibatkan pejabat negara mulai dari legislatif, yudikatif, hingga eksekutif tampaknya telah keluar jauh dari esensi tujuan berdirinya suatu bangsa.

Pemuda harus kembali mengambil peran dalam membawa arah bangsa ini kembali ke rel nya, budaya korupsi yang saat ini telah mengakar harus segera dihentikan!. Bangsa ini membutuhkan pemuda yang sadar akan bahaya laten korupsi yang telah mengikis nilai-nilai kebangsaan tersebut. Oleh karena itu pemuda harus menjadi pelopor pergerakan melawan budaya korupsi saat ini, karena pemuda lah yang memiliki masa depan maka akan menjadi sangat penting kalau pemuda memahami dan memiliki kesadaran bahwa budaya korupsi akan membawa bangsa kita ke dalam keterpurukan.
  - See more at: http://suar.okezone.com/read/2013/10/30/58/889382/large#sthash.fV5Wqatk.dpuf
Dalam literatur sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia kaum pemuda memiliki peranan penting dalam membangun bangsa (nation). Spirit pentingnya nilai-nilai persatuan dan kesatuan untuk  menjadikan nusantara sebuah negara kesatuan yang merdeka telah muncul di jiwa pemuda jauh sebelum pembacaan teks proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 yang dilakukan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.

Penjajahan panjang yang telah dilakukan oleh kolonial asing telah menjadi latar belakang bagi pemuda bangsa kita harus berdiri sendiri “merdeka”. 20 Mei 1908 berdirinya organisasi Budi Utomo diyakini sebagai cikal-bakal organisasi pergerakan nasional pemuda yang cukup berpengaruh di mata Pemerintahan Hindia-Belanda ketika itu, organisasi yang dimotori oleh sejumlah mahasiswa  STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen) seperti Dr.Soetomo, Cipto Mangunkusumo, dan R.T. Ario Tirtokusumo tersebut didirikan bertujuan untuk membangun kesadaran serta pengetahuan masyarakat pribumi tentang pentingnya memajukan pendidikan, sosial, ekonomi dan politik untuk kemajuan bangsa. Sehingga momen berdirinya organisasi Budi Utomo tersebut diperingati setiap tahun sebagai Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS).

Peranan pemuda dalam upaya membangun bangsa masih berlanjut pada tanggal 28 Oktober 1928, upaya pemuda kali ini bertujuan untuk persatuan masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa, M. Yamin melalui organisasi Pergerakan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) telah merumuskan teks persatuan pemuda yang dikenal sebagai Sumpah Pemuda. Moment Sumpah Pemuda yang beberapa hari lalu menjadi peringatan kita tersebut telah berhasil memberikan ruh persatuan dan kebangsaan bangsa Indonesia.

Peristiwa bersejarah pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta juga melibatkan peran cerdas segelintir pemuda. Peristiwa Rengas Dengklok, berawal pada “penculikan” Ir. Soekarno yang dilakukan Soekarni, Wikana,dan Chaerul Tanjung (Komunitas Menteng 31) tersebut telah berhasil membawa Indonesia “merdeka” de jure. Pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia tersebut sontrak saja mengagetkan kolonial asing yang masih menancapkan kaki-kaki nya di republik ini.

Begitu juga yang terjadi pada masa orde baru, pemuda yang dimotori oleh gerakan mahasiswa telah mengotaki pelengseran rezim orde baru yang dikenal otoriter, tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun lamanya berhasil diturunkan paksa oleh gerakan mahasiswa yang bergerak dilatar belakangi oleh kondisi krisis ekonomi ketika itu.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pemuda memiliki andil dalam proses perjalanan panjang bangsa kita. Semangat persatuan, semangat untuk bebas dari keterjajahan asing, serta semangat kebangsaan merupakan embrio yang dimiliki pemuda untuk membangun bangsa dari ketepurukan. Namun kondisi bangsa saat ini tampaknya kembali membutuhkan perhatian pemuda, mengingat saat ini telah terjadi krisis nilai-nilai kebangsaan, maraknya kasus korupsi berjamaah yang melibatkan pejabat negara mulai dari legislatif, yudikatif, hingga eksekutif tampaknya telah keluar jauh dari esensi tujuan berdirinya suatu bangsa.

Pemuda harus kembali mengambil peran dalam membawa arah bangsa ini kembali ke rel nya, budaya korupsi yang saat ini telah mengakar harus segera dihentikan!. Bangsa ini membutuhkan pemuda yang sadar akan bahaya laten korupsi yang telah mengikis nilai-nilai kebangsaan tersebut. Oleh karena itu pemuda harus menjadi pelopor pergerakan melawan budaya korupsi saat ini, karena pemuda lah yang memiliki masa depan maka akan menjadi sangat penting kalau pemuda memahami dan memiliki kesadaran bahwa budaya korupsi akan membawa bangsa kita ke dalam keterpurukan.
  - See more at: http://suar.okezone.com/read/2013/10/30/58/889382/large#sthash.fV5Wqatk.dpuf


C.      Strategi Pemuda Untuk Memujudkan Wawasan Kebangsaan

Strategi yang perlu dilakukan untuk mewujudkan pemuda Indonesia yang berwawasan kebangsaan, cerdas, terampil, kreatif, memiliki daya saing dan berakhlak mulia adalah :

1.   pemberdayaan generasi muda yang dilaksanakan harus terencana, menyeluruh, terpadu,
terarah, bertahap dan berlanjut untuk memacu tumbuh kembangnya wawasan generasi muda
dalam mewujudkan kehidupan yang sejajar dengan generasi muda bangsa-bangsa lain. Usaha
pengembangan ini merupakan pemerataan serta perluasan dari tahap sebelumnya dan
merupakan rangkaian yang berkelanjutan.
2.  pemberdayaan generasi muda merupakan program pembangunan yang bersifat lintas bidang
dan lintas sektoral, harus dikoordinasikan sedini  mungkin dari perumusan kebijaksanaan,
perencanaan, pelaksanaan,  pengendalian dan pengawasanserta melibatkan peran serta
masyarakat.
3. menempatkan posisi generasi muda lebih sebagai subjek dibanding sebagai objek dan pada
tingkat tertentu diharapkan agar generasi muda dapat berperan secara lebih aktif, produktif
dalam membangun jati diri secara bertanggung jawab dan efektif.

Dalam pelaksanaan strtategi ini, perlu dirancang rumusan hak dan kewajiban yang merupakan proses gradual semenjak kanak-kanak hingga mencapai usia dewasa. Proses gradual ini secara sosiologis meru¬pakan proses sosialisasi (penanaman) nilai dan norma masyarakat sesuai dengan tahapan usianya. Proses ini dapat dikelompokkan sesuai usia; 0-6 tahun, 6-18 tahun, 18-21 tahun dan 21-35 tahun. Kelompok 6-18 tahun harus mulai melakukan interaksi sosial dalam rangka memperoleh keterampilan sosial sebagai bekal untuk menjadi orang dewasa sehingga ketika mereka mencapai usia kelompok berikutnya (usia 21-35 tahun), diharapkan mampu mencapai tingkat kematangan pemikiran sekaligus mampu menerapkannya dalam lingkungannya. Namun demikian, perlu sarana kondusif untuk mencapai puncak kematangan sebuah generasi.
  
 Pemuda dan masyarakat umumnya, memerlukan fasilitas untuk mencapai kemandirian. Pertama, harus diciptakan iklim yang kondusif agar para generasi muda dapat mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat yang dimilikinya. Dengan pernyataan ini maka berarti kita memiliki pandangan yang positif dan optimis tentang para generasi muda, yaitu bahwa setiap generasi muda memiliki potensi, bakat, dan minat masing-masing.

         Kedua, pemberdayaan generasi muda membutuhkan suatu strategi kebudayaan, bukan strategi kekuasaan. Dengan strategi kebudayaan berarti kita harus menempatkan generasi muda bukan lagi sebagai obyek, melainkan sebagai subyek. Para generasi muda harus diberikan otoritas untuk melakukan proses pembelajaran sendiri agar mereka menjadi lebih berdaya dan diberdayakan.

     Ketiga, memberikan kesempatan dan kebebasan kepada para generasi muda untuk mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka. Ini dimaksudkan agar etos kompetisi tumbuh dan berkembang dengan baik. Kecenderungan untuk menyeragamkan mereka dalam suatu wadah tunggal seperti kebiasaan lama ternyata justru menumbuhkan semangat berkompetisi.




       
 Referensi:
http://wegiaprianto.blogspot.com/2013/06/contoh-makalah-peran-pemuda-dalam.html
http://suar.okezone.com/read/2013/10/30/58/889382/large









Distributed By Blogger Template | Designed By Blogger Templates