berbagai pemasaran global yang kita sering jumpai disekitar kita khusus nya yang barkaitan dengan politik.
pemerintah merupakan bagian integral dari sebuah aktifitas politik yang berada dinegara kita.
karena setiap perusahan global dipengaruhi oleh lingkungan politik negara asal dan negara tujuan,
Perubahan politik bisa saja terjadi dikarenakan sejumlah peristiwa, misalnya:
1. Terjadinya
perubahan radika dalam pemerintahan, dimana partai politik yang
berkuasa memiliki filosofi yang berbeda dengan pendukungnya;
2. Pemerintah merespon tekanan-tekanan dari kaum nasionalis dan self-interest groups;
3. Melemahnya kondisi ekonomi mendorong pemerintah untuk menarik kembali komitmen dagangnya; dan
4. Meningkatnya bias terhadap investor asing.
Oleh
sebab itu, setiap perusahaan global perlu menilai dan mengantisipasi
setiap risiko politik yang bisa mempengaruhi kelangsungan bisnisnya.
Risiko politik merupakan fungsi dari:
1. Probabilitas bahwa kejadian politis tertentu berdampak pada perusahaan tertentu; dan
2. Besarnya (magnitude) dampak kejadian tersebut.
Secara garis besar, risiko politik dapat diklasifikasikan menjadi empat macam, yaitu:
1. Risiko
ketidakstabilan umum (general instability risk), yaitu risiko yang
berkaitan dengan ketidakpastian terhadap kelangsungan hidup (masa depan)
dari system politik Negara tujuan. Bentuk-bentuknya meliputi revolusi
dan agresi eksternal.
2. Risiko
ekspropriasi (expropriation risk), yaitu risiko yang berkaitan dengan
kemungkinan bahwa pemerintah Negara tujuan akan mengambil
tindakan-tindakan tertentu (misalnya pembatalan kontrak, ekspropriasi,
konfiskasi, nasionalisasi, maupun domestikasi) untuk membatasi
kepemilikan asing dan mengendalikan cabang perusahaan asing di Negara
tujuan.
o Ekspropriasi,
yaitu pengambilahan kekayaan atau investasi asing oleh pemerintah local
dengan disertai pemberian kompensasi atau ganti rugi tertentu yang
didasarkan pada nilai pasar (fair market value) dalam mata uang yang
konvertibel (hard currency). Namun, dalam banyak kasus pengambilalihan
dilakukan atas dasar paksaan, bukan atas dasar kehendak perusahaan asing
yang bersangkutan. Pola ekspropriasi dapat dibedakan atas dasar
industry, daerah geografis, tipe kepemilikan, teknologi, tingkat
integrasi vertical, besarnya asset, dan situasi ekonomi politik.
o Konfiskasi,
yaitu pengambilalihan kekayaan/investasi asing oleh pemerintah local
tanpa disertai pemberian kompensasi (ganti rugi). Contohnya, konfiskasi
yang dilakukan oleh pemerintah RRC terhadap seluruh kekayaan perusahaan
Amerika saat Komunis mulai berkuasa di RRC pada tahun 1949. Contoh
lainnya adalah konfiskasi yang dilakukan pemerintah baru Iran terhadap
semua investasi Amerika sewaktu Shah Iran terguling.
o Nasionalisasi,
yaitu pengambilalihan industry tertentu atau keseluruhan perusahaan
asing secara paksa oleh pemerintah local. Contohnya nasionalisasi
industry minyak asing oleh pemerintah Indonesia (menjadi pertamina).
o Domestikasi
(creeping expropriation), yaitu pengambilalihan perusahaan asing oleh
pemerintah local secara bertahap atau hanya sebagian saja. Domestikasi
umumnya dilakukan dengan berbagai cara: 1) transfer kepemilikan secara
bertahap kepada pemerintah local; 2) promosi sejumlah personil local ke
jenjang manajemen yang lebih tinggi; 3) kekuasaan dan wewenang dalam
pengambilan keputusan yang lebih besar diberikan kepada pemerintah
local; 4) lebih banyak menghasilkan produk secara local (menggunakan
local content) daripada mengimpornya untuk dirakit; dan 5) regulasi
ekspor spesifik dirancang untuk mendikte partisipasi dalam pasar dunia.
Tujuan utama domestikasi adalah memaksa investor asing untuk berbagi
kepemilikan dan manajemen dengan pemerintah, investor, atau staf local.
3. Risiko
operasi (operation risk), yaitu risiko yang muncul karena adanya
ketidakpastian bahwa pemerintah Negara tujuan akan memaksa atau
mengahmbat operasi bisnis perusahaan asing dalam segala aspek, seperti
produksi, keuangan, dan pemasaran. Bentuk-bentuk risiko operasi
meliputi:
· Pembatasan impor;
· Aturan kandungan local;
· Pengendalian pasar;
· Persyaratan ekspor;
· Pengendalian pajak;
· Pengendalian harga;
· Pembatasan tenaga kerja;
4. Risiko
keuangan (financial risk), yaitu kemungkinan pemerintah Negara tujuan
membatasi atau menghambat kemampuan cabang perusahaan asing untuk
mentransfer pembayaran, modal, atau laba ke perusahaan induknya. Bentuk
utama risiko keuanga adalah exchange control, yaitu pembatasan terhadap
pembayaran atau pengiriman uang dari Negara tujuan pemasaran (host
country) yang menggunakan hard currency.
ada beberapa strategi yang bisa diterapkan oleh perusahaan-perusahaan global, di antaranya:
1. Merangsang pertumbuhan ekonomi local (host country)
Cara
ini ditempuh dengan jalan menyesuaikan atau menyelaraskan aktivitas
bisnis perusahaan dengan kepentingan ekonomi host country, misalnya
memproduksi produk yang memperoleh prioritas utama di Negara tujuan
pemasaran.
2. Memperkerjakan tenaga kerja local
Permasalahan
ketenagakerjaan dan pengangguran sangat sensitive di berbagai Negara,
terutama di Negara berkembang. Oleh karena itu, perusahaan global dapat
memperoleh kedudukan politis yang baik bila mampu menyerap tenaga kerja
local dalam jumlah yang cukup besar.
3. Membagi kepemilikan
Kepemilikan
penuh atas perusahaan yag berada di Negara lain seringkali menimbulkan
masalah. Oleh karena itu, sebaiknya diupayakan untuk membagi kepemilikan
dengan cara mengubah bentuk perusahaan dari perusahaan privat menjadi
perusahaan public atau dengan cara mengubah dari perusahaan asing
menjadi perusahaan local.
4. Menerapkan political neutrality
Sedapat
mungkin perusahaan global jangan terlibat dalam masalah-masalah
politik, baik masalah antar kelompok local maupun antar Negara.
5. Lisensi
Bila
teknologi perusahaan bersifat unik, sulit ditiru, dan risiko politik
yang dihadapi tinggi, maka lisensi atas produk maupun teknologi merupaka
strategi yang paling efektif untuk meminimisasi risiko.
6. Melakukan lobbying
Seperti
halnya dengan interest group yang lain, setiap perusahaan memiliki
kepentingan dan maksud-maksud tersendiri. Agar kepentingan dan maksud
itu dapat tercapai, maka perusahaan global perlu melakukan lobbying
secara halus (diam-diam) untuk menghindari terjadinya heboh politik,
baik terhadap pemerintahnya sendiri maupun terhadap pemerintah host
country.
7. Mengantisipasi risiko politik
8. Menghindari bidang usaha yang berkaitan dengan produk yang sensitive secara politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar